Box Redaksi



 Apabila keberatan atas pemberitaan

kita membuka hak jawab
ke redaksi atau ke Dewan Pers sesuai dengan UU pers No. 40 Tahun 1999, mengacu Pada Pasal 5 ayat (2) UU Pers :  Pers wajib melayani Hak Jawab.

Redaksi
LEGALITAS

PT FAKTA DUA PUTRI  CERIA NOMOR AHU -  056700AH.01.30.Tahun 2022

NPWP 40.096.483.9.201.000

COMMISSIONER
Rahmat Andre 

MANAGING DIRECTOR
Deni Liza Nova

Sekretaris Redaksi
Asmaizul Amran
Aurel Lia Calista putri

LAW ADVISOR
Alam Surya Laksono. S.H MH
Mahdial Hazan SH
Rahmat Yulanda Putra SH

BOARD OF SUPERVISORS
Nofriadi Z

Pemimpin umum Penanggung Jawab
Rino Piliang 

Wakil Pemimpin Umum 
Feri Yoserizal 
Hengki Febrian 

PEMIMPIN REDAKSI 
Hendra Satria. S.Hum

WAKIL PEMIMPIN REDAKSI
Hendriana

REDAKTUR PELAKSANA
Evi Suandi

EDITOR
Hendriana

Dewan Pembina 
Agus Suardi
H. Hendri Pani Dias S.Ag.MA.
Malizar Ade , S.Sos
M.SUDONDO,ST,MT

DEWAN REDAKSI
Ikrar Prakarsa M.Si
Yopi Kusuma 
Riki yuliarman
Yandra Asri S.Pd
Gunaldy Sikumbang

Kordinator Nasional
Rino Pilliang

Kaperwil Sumbar
Ultra vitaloka Boyle

Kordinator Liputan
Arif Yuwarman 

REPORTER

MHD RHAMADHY
Firlan  
Farhan Alfurqan
Alfial
Syahril Hamid 
Ermen SP
M.Yunus 
Roberto Dahlan
Abdul Rahman
Aris Yudistya
Riskandar 
Nofrizon
Syafril 
Nasron Dinats
Ardiman
Syamsu rizal
Uwak Samudra 
Rio Setiawan 
Chandra adil
Hari Putra Utama
Eri NOVRIMAN

Nasional 
Amrizal bakri S.H
Eko Andri
BOBBY FAHLEVI.SH..
Muhammad kalid

Biro kota Padang
ADE Putra
Ade Kusuma
Erick Dede Lesmana
Hendra Agusman
Boby Kurniawan 

Ka Biro Kepulauan Mentawai 
Muslim 

Ka Biro Pariaman/ PDG Pariaman
Wira Adinaharto

Ka Biro Bukittinggi 
Heriko Candra 

Ka Biro Damasraya 
Tosi Hendra

Ka Biro Pessel
Rio Endra Putra

Ka Biro Sijunjung 
Romi  Azwir 

Ka Biro Kab/Kota  Solok 
Mardi.H
Fauzan

Ka Biro Tanah Datar 
Ultra vitaloka Boyle

Biro Payakumbuh 
Ronaldo 

Ka Biro Pasaman
Edri Daspa

Biro Agam 
Zet indra putra
Syukri hamid
Suhardiman

Biro Muara Enim 
Zulkarnain sp

Ka perwil Riau
Junaidi.s

KA Biro Rohil
Albani

Biro Bengkalis
NON AKTIF/Stop PEres

kabupaten kepulauan Meranti
NON AKTIF/ Stop PEres

Kaperwil Jambi
Bosok

Sumsel..
GUNDARMAWAN,.SH

Ka Biro Oki
Irwan Syahputra 

Kaperwil Jabar
Cecep Ridwan Saleh

Kaperwil Lampung 
Budi Rahayu 

Biro Bekasi
M.Zukra

Investigasi Nasional 
Arif Yuwarman 
Doni osman
Sahul Hamid
Rio Ade Putra
Zulkarnaini
Dedi
Putra
Adri
Penrizal
Ismul Hidayat 
M Khalid 
Guspardi


Susunan nama redaksi sewaktu-waktu dapat berubah tanpa pemberitahuan 


TARIF : 
Pariwara (Rp 50.000.000), 
Semi Pariwara (Rp30.000.000), 
Liputan khusus  (Rp10.000.000), 
IKLAN (Rp 5.000,000) 

Harga sewaktu waktu dapat berubah 

Roni 
042001015108504
Bank Rakyat Indonesia 

Roni
1110024648871
Mandiri

VIDEO & SOCIAL MEDIA PRODUCTION
Nofriadi.Z
Rinaldi.

IKLAN & MARKETING COMMUNICATION
Farhan Alfurqan

INFORMATION TECHNOLOGY
FEBRIANTO

KANTOR PERWAKILAN.:

Jalan Tampat Durian korong gadang  Kec. Kuranji, Padang City - West Sumatera 25139
Kontak Redaksi 081944242956


KANTOR REDAKSI:

Jalan. Imam Bonjol
Kavling Baru 001/014
Telaga Murni
Cikarang Barat
Kabupaten. Bekasi
Jawa Barat 

Semua wartawan kami Di lengkapi dengan Id Card yang masih berlaku dan namanya tercantum di box redaksi.

 
PEMBERITAHUAN:
 
Wartawan.."FAKTA..HUKUM" DELIK dalam menjalankan tugas selalu dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), Surat Tugas Liputan dan tercantum di boks redaksi. Wartawan Siber8Com taat /patuh pada Undang-Undang No.40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Jika ditemukan ada oknum yang mengaku-ngaku sebagai anggota Siber8Com namun namanya tidak tercantum di boks redaksi, segera hubungi redaksi atau segera laporkan pada penegak hukum.
 
PERINGATAN KERAS:
 
FAKTA..HUKUM..DELIK..tidak mengizinkan atau melegalkan pencetakan Kartu Tanda Anggota (KTA) dan Surat Tugas, selain yang Di terbitkan oleh Redaksi.Redaksifaktahukumnasional@gmail com tidak menerbitkan website online dan.lainny..selain.online  " FAKTA HUKUM DELIK"
 
                                                  
Kontak WhatsApp Redaksi :  081944242956
 
E-mail : Redaksifaktahukumnasional@gmail com
 
Jika ada yang mengaku-ngaku wartawan 
" FAKTA HUKUM DELIK"  namun tidak dapat menunjukkan legalitas secara lengkap dan tanda pengenal yang syah serta namanya tidak tercantum di BOX REDAKSI berarti yang bersangkutan "ILEGAL" dan harap melaporkan kepada pihak berwajib
 
Ulasan :
 
*“Undang-Undang Dasar Tahun 1945 PASAL 28 Huruf “F” Dijelaskan Bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi Dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi Dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengelolah Dan menyampaikan informasi Dengan menggunakan Segala Jenis Saluran yang tersedia.
 
“Undang-Undang Nomor 68 Tahun 1999 BAB II PASAL 3 Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat
“(1)Dalam hal masyarakat bermaksud mencari atau memperoleh informasi tentang penyelenggaraan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, maka yang berkepentingan berhak menanyakan kepada atau memperoleh dan instansi atau lembaga yang terkait.
“(2) Hak untuk mencari atau memperoleh informasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilakukan secara langsung maupun tidak langsung.
 
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang PERS BAB 1 Pasal 1 angka 1. Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis uraian yang tersedia.
 
Undang Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang PERS “BAB ll (PASAL 2)
“Kemerdekaan Pers adalah salah satu wujud kedaulatan Rakyat yang berarsas kan prinsip-prinsip Demokrasi, keadilan, Dan Supremasi Hukum.
 
Undang Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang PERS BAB ll (PASAL 3 Angka 1) “PERS nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial.
 
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang PERS BAB II PASAL 4. Asas, Fungsi, Hak, Kewajiban Dan Peranan PERS “(1). Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
 
“(2).Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.
 
“(3).Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
 
“(4).Dalam mempertanggung jawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak*
 


Apabila keberatan atas pemberitaan
kita membuka hak jawab
ke redaksi atau ke Dewan Pers sesuai dengan UU pers No. 40 Tahun 1999, mengacu Pada Pasal  5 ayat (2) UU  Pers: Pers wajib melayani Hak Jawab.









Posting Komentar

0 Komentar