Kapolres Pasbar: Buron Empat Bulan, Pelaku Pembacokan Istri Ditangkap Tim Kalong di Pematang Siantar

 


Pasaman Barat Fakta Hukum Delik _ Tim Kalong Satreskrim Polres Pasaman Barat berhasil mengakhiri pelarian seorang buronan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Pelaku berinisial AS (49) ditangkap tanpa perlawanan di Kota Pematang Siantar, Sumatera Utara, setelah empat bulan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).


Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, S.Tr.K. mengatakan, penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/62/III/2026/SPKT/Polres Pasaman Barat tanggal 6 Maret 2026.


"Tim Kalong berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan saat hendak mempersiapkan dagangannya untuk berjualan sate di Jalan Patuan Anggi Nomor 97 Suka Damei, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematang Siantar, Sumatera Utara," ujar Kasat Reskrim di ruang kerjanya, Rabu (22/7/2026).


Menurutnya, setelah diduga melakukan penganiayaan terhadap istrinya, Erlina (45), pelaku langsung melarikan diri hingga ditetapkan sebagai DPO. Tim Kalong yang dipimpin Ipda Algino Ganaro kemudian melakukan penyelidikan intensif untuk melacak keberadaan pelaku.


"Setelah serangkaian penyelidikan, pada Selasa (21/7/2026) sekitar pukul 17.30 WIB, Tim Kalong berhasil menangkap pelaku yang selama empat bulan menjadi buronan Satreskrim Polres Pasaman Barat," jelasnya.


Usai diamankan, pelaku langsung dibawa ke Mapolres Pasaman Barat guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.


Hasil interogasi awal mengungkap, dugaan KDRT dipicu konflik rumah tangga. Pelaku mengaku curiga korban menjalin hubungan dengan pria lain. Dugaan tersebut diperoleh penyidik berdasarkan keterangan anak kandung korban dan pelaku.


Peristiwa bermula ketika anak korban, Yamil Fauzi, mengambil dandang pemasak ketupat di rumah pelaku di Batang Haluan untuk dibawa ke rumah korban di Jalan KKN, Jorong Kampung Pasir, Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman. Pelaku kemudian mendatangi rumah korban bersama anaknya, Sonia Saputri.


Setibanya di lokasi, terjadi pertengkaran yang berujung pada dugaan aksi pembacokan. Pelaku diduga mengayunkan parang ke arah dahi dan punggung korban hingga mengalami luka.


Warga yang mendengar keributan segera berdatangan untuk melerai. Mengetahui warga mulai berkumpul, pelaku melarikan diri ke arah Sungai Batang Haluan dan bersembunyi di kebun sawit milik warga.


Kasat Reskrim menjelaskan, selama dalam pelarian pelaku terus berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran petugas.


"Pelaku sempat bersembunyi di Kecamatan Andilan, Kabupaten Pasaman, kemudian berpindah ke Balige, Kabupaten Toba, untuk berjualan sate, hingga akhirnya berhasil kami amankan di Kota Pematang Siantar," ungkapnya.


Saat ini penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pasaman Barat masih mendalami perkara dengan memeriksa sejumlah saksi guna mengungkap secara utuh motif tindak pidana tersebut.


Atas perbuatannya, AS disangkakan melanggar Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun..(Tim08/Red)

Posting Komentar

0 Komentar