PADANG Fakta Hukum Delik _ Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali memperketat pengawasan terhadap penginapan dalam rangka menjaga ketenteraman dan ketertiban umum (Trantibum). Hasilnya, petugas menemukan dugaan pelanggaran di salah satu penginapan kawasan Kecamatan Padang Barat.
Pengawasan dan pemeriksaan tersebut dilakukan pada Sabtu (26/9/2026) dini hari. Kegiatan dipimpin langsung Kepala Bidang SDA Satpol PP Kota Padang, Malizar Ade, didampingi Kasi Bina Potensi Satpol PP Kota Padang, Suwondo.
Dalam pemeriksaan sejumlah penginapan di wilayah Kecamatan Padang Barat dan Padang Utara, petugas menemukan enam pasangan yang diduga melanggar ketentuan yang berlaku.
“Pada pengawasan kali ini ada beberapa penginapan yang kita lakukan pemeriksaan. Sangat disayangkan, dari salah satu penginapan tersebut masih kita temukan adanya pelanggaran,” ujar Malizar Ade.
Menurut Ade, enam pasangan tersebut ditemukan saat petugas melakukan pemeriksaan di salah satu penginapan di kawasan Kecamatan Padang Barat. Mereka kemudian diamankan dan dibawa ke Markas Komando (Mako) Satpol PP Kota Padang untuk menjalani proses lebih lanjut.
“Pada pengawasan kali ini sebanyak enam pasangan kita amankan dari penginapan tersebut dan langsung kita bawa ke Mako Satpol PP Kota Padang,” jelasnya.
Malizar Ade menegaskan, para pasangan yang diamankan selanjutnya diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Padang untuk dilakukan pendataan dan pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Tak hanya terhadap para pasangan, pihak Satpol PP juga akan memanggil keluarga masing-masing sebagai bagian dari langkah pembinaan.
“Setelah dilakukan penyidikan oleh PPNS, kita juga akan panggil pihak keluarga mereka untuk diberikan arahan agar tidak mengulangi perbuatan tersebut kembali sebagai bentuk pembinaan,” tegas Ade.
Selain itu, pengelola atau pemilik penginapan yang menjadi lokasi ditemukannya dugaan pelanggaran juga akan dipanggil oleh PPNS Satpol PP Kota Padang.
“Kita juga akan panggil pemilik penginapan untuk menghadap ke PPNS Satpol PP Padang untuk diproses sesuai aturan yang berlaku,” tutup Malizar Ade.
Satpol PP Kota Padang menegaskan pengawasan terhadap penginapan akan terus dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga Trantibum sekaligus mencegah penginapan dijadikan tempat yang berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban di tengah masyarakat..(MA)

0 Komentar