PAYAKUMBUH Fakta Hukum Delik _ Polres Payakumbuh menegaskan komitmennya membersihkan internal institusi dari personel yang terbukti melanggar aturan dan kode etik. Dua anggota Polres Payakumbuh, yakni Bripka FW dan Bripda AW, resmi diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH), Rabu (12/8/2026).
Upacara PTDH digelar di Lapangan Apel Mapolres Payakumbuh dan dipimpin langsung Kapolres Payakumbuh AKBP Irwan Andeta, S.I.K., M.H., selaku Inspektur Upacara.
Keputusan PTDH terhadap Bripka FW berdasarkan Keputusan Kapolda Sumatera Barat Nomor KEP/324/VII/2026 tanggal 21 Juli 2026. Ia dinyatakan melanggar Pasal 14 ayat (1) huruf A Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 8 huruf C angka 1 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Sementara Bripda AW juga diberhentikan berdasarkan keputusan yang sama. Yang bersangkutan dinyatakan melanggar Pasal 13 ayat (1) dan/atau Pasal 14 ayat (1) huruf B PP Nomor 1 Tahun 2003 dan/atau ketentuan Pasal 8 huruf C, D dan F serta/atau Pasal 13 huruf F dan H Perpol Nomor 7 Tahun 2022.
Meski kedua personel tidak hadir dalam pelaksanaan upacara, prosesi tetap berlangsung khidmat dan tertib. Setelah membacakan keputusan Kapolda Sumatera Barat, Kapolres Payakumbuh melakukan prosesi penyilangan pada foto kedua personel sebagai simbol berakhirnya status kedinasan mereka di institusi Polri.
Dalam amanatnya, AKBP Irwan Andeta menegaskan bahwa PTDH bukan keputusan yang dijatuhkan secara sembarangan. Sanksi tersebut merupakan konsekuensi dari proses penegakan aturan, disiplin dan kode etik yang berlaku di lingkungan Polri.
“Upacara ini menjadi pengingat bagi kita semua bahwa setiap anggota Polri terikat oleh aturan, disiplin dan kode etik profesi. Setiap pelanggaran tentu memiliki konsekuensi dan harus dipertanggungjawabkan,” tegas AKBP Irwan Andeta.
Kapolres menekankan, setiap personel memiliki tanggung jawab besar untuk menjaga kehormatan diri sekaligus nama baik institusi. Kepercayaan masyarakat, katanya, tidak boleh dirusak oleh perilaku anggota yang menyimpang dari aturan.
“Jadikan ini sebagai pembelajaran bagi kita semua. Laksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab, pegang teguh disiplin dan kode etik profesi serta jangan melakukan tindakan yang dapat merusak citra dan kepercayaan masyarakat terhadap Polri,” ujarnya.
Menurut AKBP Irwan, ketegasan terhadap pelanggaran bukan sekadar persoalan menjatuhkan hukuman. Penegakan disiplin dan kode etik merupakan bagian dari pembenahan internal untuk memastikan Polri diisi personel yang profesional, berintegritas dan mampu menjalankan tugas sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat.
PTDH terhadap dua personel tersebut sekaligus menjadi pesan tegas jajaran Polres Payakumbuh bahwa pelanggaran disiplin dan kode etik tidak boleh dianggap sepele. Setiap anggota wajib memahami bahwa status sebagai anggota Polri melekat dengan tanggung jawab, aturan dan konsekuensi hukum maupun etik.
Polres Payakumbuh memastikan proses penegakan kode etik dan disiplin akan terus dijalankan sebagai bagian dari upaya memperkuat integritas organisasi serta menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia..(Tim/Red)

0 Komentar