Kapolres Pasaman Barat Tegaskan Respons Cepat 110: Remaja Mengamuk Bawa Pisau Langsung Diciduk URC


PASAMAN BARAT Fakta Hukum Delik _ Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Pasaman Barat bergerak cepat mengamankan seorang remaja berinisial AD (18) yang mengamuk sambil membawa senjata tajam jenis pisau di tengah permukiman warga Jorong Rimbo Janduang, Nagari Lingkuang Aua Baru, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat.


Peristiwa yang sempat membuat warga resah tersebut terjadi pada Jumat malam, 28 Agustus 2026, sekitar pukul 21.30 WIB. Aksi AD terungkap setelah masyarakat menghubungi Call Center 110 Polres Pasaman Barat.


Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, S.Tr.K., menegaskan bahwa laporan masyarakat langsung direspons dengan mengerahkan personel ke lokasi.


“Begitu laporan masyarakat masuk melalui layanan 110, kami langsung bergerak. Tim URC kami perintahkan mendatangi TKP untuk memastikan situasi dan mengamankan terduga pelaku,” tegas Kasat Reskrim dalam keterangannya, Selasa (1/9/2026).


Saat personel tiba di lokasi, kondisi rumah korban sudah berantakan. Sejumlah perabot rumah tangga, termasuk speaker dan lemari kayu, mengalami kerusakan. Pada bagian dinding rumah juga ditemukan bekas goresan dan sabetan senjata tajam.


Petugas kemudian mengendalikan situasi dan mengamankan AD tanpa perlawanan berarti. Dari tangan terduga pelaku, polisi menyita satu bilah pisau dapur yang diduga digunakan dalam aksi tersebut. AD selanjutnya dibawa ke Mapolres Pasaman Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.


Ditolak Pinjam Motor, Amarah Meledak


Dari keterangan ibu kandung AD, Rasni (44), aksi tersebut diduga bermula ketika permintaan AD untuk meminjam sepeda motor milik ibunya ditolak.


Penolakan tersebut membuat AD emosi. Ia kemudian mengambil pisau, mengancam penghuni rumah, serta merusak sejumlah barang di dalam rumah.


Polisi juga memperoleh informasi bahwa AD diduga telah lama mengalami kecanduan judi online. Kondisi tersebut membuat sang ibu khawatir sepeda motor yang dipinjamkan justru dijual atau digadaikan untuk memenuhi kebutuhan bermain judi.


Persoalan tersebut kemudian berkembang menjadi tindakan intimidasi terhadap keluarga.Bukan Kali Pertama Mengamuk Polisi menyebut tindakan AD bukan pertama kali terjadi.


Berdasarkan keterangan Rasni, AD disebut kerap mengamuk dan mengancam anggota keluarganya ketika keinginannya tidak dipenuhi. Permintaan tersebut antara lain berupa uang tunai, rokok hingga kendaraan.


Dengan adanya riwayat tindakan serupa serta penggunaan senjata tajam, polisi mengambil langkah tegas dengan melakukan penahanan terhadap AD.


“Berdasarkan bukti permulaan yang cukup dan keterangan para saksi di TKP, terduga pelaku kami tahan untuk mencegah terjadinya korban jiwa maupun tindakan anarkis yang lebih parah,” ujar Iptu A. Agung.


Polisi Dalami Kondisi Psikologis dan Tes Urine


Penyidik Satreskrim Polres Pasaman Barat kini masih mendalami kondisi mental dan psikologis AD. Polisi juga berkoordinasi dengan instansi terkait untuk melakukan tes urine guna memastikan apakah terduga pelaku berada di bawah pengaruh narkotika atau zat adiktif lainnya ketika melakukan aksi tersebut.


Atas perbuatannya, AD dijerat dengan ketentuan pidana terkait pengancaman menggunakan senjata tajam sebagaimana rumusan Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.


Kasus ini sekaligus menjadi perhatian serius kepolisian terhadap potensi tindak kekerasan di lingkungan keluarga yang dipicu persoalan ekonomi, perilaku adiktif, maupun penggunaan senjata tajam.


Polres Pasaman Barat menegaskan, setiap laporan masyarakat yang masuk melalui layanan 110 akan ditindaklanjuti secara cepat, terutama ketika menyangkut ancaman terhadap keselamatan warga..(Red)

Posting Komentar

0 Komentar