PASAMAN BARAT Fakta Hukum Delik _ Aksi seorang pria berinisial OP (41) yang diduga membobol dua rumah warga pada dini hari berakhir di tangan warga sebelum akhirnya diamankan Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Pasaman Barat.
Peristiwa tersebut terjadi di Jorong Ujung Tanah Batang Lingkin, Nagari Aia Gadang, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, Rabu dini hari, 16 September 2026, sekitar pukul 02.00 WIB.
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto melalui Kasat Reskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, pelaku berhasil diamankan setelah warga melaporkan kejadian melalui layanan Call Center 110 Polres Pasaman Barat.
“Benar, pelaku berhasil diringkus setelah mendapat laporan dari warga melalui layanan Call Center 110,” ujar Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, Jumat (18/9/2026).
Dari keterangan kepolisian, kejadian bermula ketika terduga pelaku selesai mengonsumsi minuman keras tradisional di sebuah warung. Setelah itu, pelaku diduga mendatangi rumah korban Warni.
Pelaku kemudian masuk melalui pintu belakang dengan cara mendobrak pintu hingga bagian kunci yang terbuat dari kayu terlepas dari daun pintu.
Setelah berada di dalam rumah, pelaku diduga mengambil enam helai baju jenis daster, satu celana panjang, serta tiga helai pakaian dalam (bra) milik korban.
Tak berhenti di situ, pelaku kemudian bergerak ke rumah warga lainnya, Deli Darni, yang lokasinya berjarak sekitar 20 meter dari rumah korban pertama.
Di rumah tersebut, pelaku diduga membongkar dua lembar pagar seng sebelum mengambil tiga helai pakaian dalam (bra). Namun, aksi tersebut akhirnya diketahui warga.
Saat pelaku keluar dari rumah korban Deli Darni, warga sekitar langsung mengamankan pelaku dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian melalui layanan Call Center 110.
Mendapat laporan, petugas Polres Pasaman Barat bergerak menuju lokasi dan mengamankan OP beserta barang bukti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi Dalami Motif
Kasat Reskrim menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku masuk ke kedua rumah tersebut dengan tujuan mencari pakaian jenis daster.
Meski demikian, penyidik Unit Tindak Pidana Umum (Tipidum) Satreskrim Polres Pasaman Barat masih melakukan pendalaman untuk memastikan motif sebenarnya di balik aksi tersebut.
“Penyidik masih melakukan penyidikan secara intensif untuk memastikan motif pelaku,” jelasnya.
Akibat kejadian tersebut, kedua korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp1 juta.
Saat ini OP bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Pasaman Barat guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas dugaan perbuatannya, OP dijerat Pasal 477 ayat (2) KUHP jo Pasal 476 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan yang dilakukan pada malam hari, dengan ancaman pidana penjara hingga sembilan tahun.
Kepolisian juga mengapresiasi respons cepat masyarakat yang melaporkan kejadian melalui Call Center 110, sehingga petugas dapat segera mendatangi lokasi dan mengamankan terduga pelaku..(Putri)

0 Komentar