RA, warga Dusun Masabuk, Desa Sikakap, Kecamatan Sikakap, Kabupaten Kepulauan Mentawai, diamankan polisi pada Kamis (24/9/2026) sekitar pukul 14.00 WIB, di Jalan Dusun Masabuk, Desa Sikakap.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang diterima Kepolisian terkait dugaan adanya seseorang yang membawa narkotika jenis sabu-sabu.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba Polres Kepulauan Mentawai yang melakukan penyelidikan dengan berpakaian preman kemudian mengamankan RA. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket plastik bening berisi butiran kristal yang diduga sabu-sabu.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang lainnya yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika, di antaranya plastik klep bening, karton, kertas folio, potongan kain serta sejumlah barang lainnya. Tidak berhenti di lokasi penangkapan, petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah terduga pelaku.
Dari rumah tersebut, polisi menemukan satu kantong plastik warna hitam yang di dalamnya terdapat kotak rokok besi merek Dji Sam Soe. Di dalam kotak tersebut ditemukan korek api, jarum suntik, kaca pirek, pipet yang telah dimodifikasi serta tutup botol yang telah dilubangi dan terpasang pipet.
Dari hasil penimbangan, barang bukti yang diduga sabu-sabu tersebut memiliki berat kotor 0,86 gram dan berat bersih 0,59 gram.Terduga pelaku bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Kepulauan Mentawai untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Plt Kapolres: Jangan Beri Ruang bagi Peredaran Narkoba
Plt. Kapolres Kepulauan Mentawai AKBP Nendra Madya Tias, S.I.K., mengapresiasi langkah cepat Satresnarkoba dalam mengungkap dugaan penyalahgunaan narkotika tersebut.
Menurutnya, pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari komitmen Polres Kepulauan Mentawai untuk terus mempersempit ruang gerak penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
“Polres Kepulauan Mentawai akan terus melakukan upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Kami juga mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama memberikan informasi kepada Kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing,” ujar AKBP Nendra Madya Tias, S.I.K.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Kepulauan Mentawai IPTU Ali As Mardoni, S.H., menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari informasi yang diterima pihak Kepolisian dan ditindaklanjuti dengan penyelidikan di lapangan.
Saat ini, RA masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Satresnarkoba Polres Kepulauan Mentawai.Kepolisian memastikan proses hukum terhadap terduga pelaku akan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pengungkapan tersebut sekaligus menjadi peringatan bahwa peredaran dan penyalahgunaan narkotika tidak hanya menjadi persoalan di wilayah perkotaan, tetapi juga menjadi perhatian serius di wilayah kepulauan seperti Mentawai.(Putri)

0 Komentar